Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum

Tanggal Rapat: 29 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 25 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum

Pada 29 Oktober 2015, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum mengenai Pembahasan Kasus PT. Pelindo II. RDP ini dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 10.28 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Jaksa Agung, Jampidsus, dan Japidum

Jaksa Agung

  • Bareskrim Mabes Polri menyidik kasus korupsi dan pencucian uang mobil Crane.
  • PT. Pelindo II melakukan pengadaan 10 mobil Crane dengan tujuan untuk mendukung kegiatan operasional tapi kenyataannya mobil tersebut belum digunakan dan masih disimpan.
  • Hal itu menimbulkan kecurigaan penyidik karena mobil Crane tersebut tidak sesuai analisa kebutuhan.
  • Penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada kerugian negara sekitar Rp45 miliar.
  • Kejaksaan Agung belum pernah menerima berkas perkara tersebut.
  • Penyidik harus hati-hati karena tersangka dapat melakukan gugatan praperadilan, hal ini memperlama perkara.
  • Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 39 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Pada tanggal 9 Oktober 2014 Jamdatun menerima legal opinion dari PT. Pelindo II atas empat hal terkait yaitu perlu tidaknya PT. Pelindo II mendapatkan konsensi, apakah perjanjian PT. Pelindo II bertentangan dengan UU, apakah PT. Pelindo II dapat melanjutkan konsensi dan apakah PT. Pelindo II dapat melanjutkan pembangunan.
  • PT. Pelindo II sebagai BUMN pelabuhan sejak UU nomor 17 tahun 2008 tidak perlu mendapatkan konsesi terlebih dahulu.
  • Legal opinion yg dibuat Jamdatun tidak mengikat. Legal opinion (LO) tanggal 17 Maret dan 21 November 2014 itu dua hal berbeda.
  • Kami mempunyai etika ketika salah satu aparat hukum (KPK, Bareskrim, Kejagung) mereka yang menyidik suatu perkara.
  • Ketika berkas sudah diberikan kita baru bisa involve kami tetap menunggu.
  • Rekomendasi komisaris kami tidak mengetahui kalau tidak memperhatikan LO kit, itu bukan urusan kita.
  • Kalau kita temukan data pelanggaran bisa dinyatakan suatu unsur melawan hukum.

Jamdatun

  • Kami pernah menerbitkan legal opinion untuk PT. Pelindo II tanggal 21 November 2014.
  • PT. Pelindo II dibentuk menjadi Persero dari PP nomor 57 tahun 1991 sebagai pengelola dan pengusaha.
  • Ketika PT. Pelindo II melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tidak dikomunikasikan kepada kami.
  • Jamdatun tidak pernah mengamini kontrak PT. Pelindo II dengan JICT.
  • Kalau kontrak ranah operator silakan asal bukan regulator.
  • Kami melihat secara komprehensif.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan